Polisi Serahkan Tersangka Upal ke Kejaksaan

--
DISWAY, SULSEL - Penyidik Polres Gowa telah menyerahkan delapan berkas perkara terkait kasus uang palsu (Upal) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu, 19 Maret 2025.
Delapan berkas perkara ini melibatkan 11 tersangka, dan sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam proses tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara masih ada tujuh berkas perkara dengan tujuh tersangka lain yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.
Sebanyak 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua adalah tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Klaster ketiga adalah tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Pelaku yang memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Pelaku yang mengedarkan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman yang sama.
Sementara itu, pelaku yang menerima uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman yang juga serupa.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan setelah tahap 2 ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
Sebanyak 11 tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 19 Maret hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, tim JPU harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Proses penuntutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip zero KKN.
Sebelas tersangka yang berkasnya telah diserahkan meliputi AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. AK (50), seorang pegawai bank, diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
SY (52), seorang PNS, serta IM (42), yang berprofesi sebagai wiraswasta, juga diduga mengedarkan uang rupiah palsu. SW (55), seorang guru PNS, serta MN (40), seorang karyawan honorer, turut diduga berperan dalam peredaran uang rupiah palsu.
KG (48), seorang juru masak, dan IY (37), seorang karyawan swasta, juga diduga mengedarkan uang palsu. SW (35), seorang wiraswasta, serta MM (40), seorang PNS, diduga menerima uang rupiah palsu.
Beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa meliputi 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp446.700.000 yang disita dari AI, serta 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp23.400.000 yang disita dari SY.
Sumber: