Dukung PSN, Huadi Group Ajak Stakeholder Cari Solusi Soal Pemukiman Warga

--
DISWAY, MAKASSAR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Huadi Group, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Sulsel, dan Aliansi Masyarakat Peduli Tambang Kabupaten Bantaeng menjadi ajang diskusi penting mengenai masa depan kawasan industri di Bantaeng.
Direktur PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menekankan pentingnya melihat permasalahan kawasan industri dari perspektif yang lebih luas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, pengelola kawasan industri memiliki kewenangan dalam pembebasan lahan, bukan perusahaan.
Namun, hingga saat ini, perizinan kawasan industri Bantaeng masih belum rampung, yang menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan para pekerja.
"Kita tidak bisa hanya melihat situasi saat ini saja, tapi harus berpikir ke depan karena ada 3.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana. Jika fokus kita hanya pada satu sisi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri, maka semua akan terdampak," ujar Lily.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun kawasan industri Bantaeng telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), perizinan Usaha Kawasan Industri (UKI) masih dalam proses.
"Ini bukan berarti status kawasan industri tidak sah, tapi ada aspek administratif yang masih berjalan. Tugas saya adalah memastikan industri tetap berjalan karena ada banyak saudara kita yang bekerja di sana," jelasnya.
Sumber: