Mulai Senin ASN Boleh WFA, Jumat Baru Cuti Bersama

Mulai Senin ASN Boleh WFA, Jumat Baru Cuti Bersama

Sekretaris Pemprov Sulsel, Jufri Rahman. --

DISWAY, SULSEL  - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai  melakukan Work From Anywhere (WFA) sesuai kebijakan pemerintah pusat, Senin, 24 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman.

WFA dimungkinkan mulai Senin ini, sementara Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 1446 H pada 28 Maret mendatang.

“24 (Maret 2025) dimungkinkan untuk Work From Anywhere (WFA),” ungkapnya.

Jufri mengatakan, kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk para ASN di pulau Jawa demi menekan kemacetan arus mudik. Namun, kebijakan ini juga dimungkinkan bagi wilayah lain termasuk Sulsel.

“Sebenarnya ditujukan untuk pegawai PNS atau ASN yang ada di pulau Jawa. Kalau kita di Sulsel pengaruh mudik, tidak sesignifikan di Jawa. Olehnya itu WFA dirancang oleh Kemenpan untuk memecah kepadatan arus mudik dan arus balik,” terangnya.

Dalam Surat Edaran nomor NOMOR 003.2/2861/BIRO Org, tentang pelaksanaan hari libur nasional, libur bersama dan cuti bersama hari raya Nyepi dan IdulFitri 1446 Hijriah, terdapat lima poin penting yang disampaikan:

Pertama, tanggal 29 Maret 2025 merupakan hari libur nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), dan Tanggal 28 Maret 2025 merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

Kedua, tanggal 31 Maret dan Tanggal 1 April 2025 merupakan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 merupakan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ketiga, para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar mengatur penugasan pegawai secara fleksibel berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terutama pada saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1446 Hijriah.

Lalu keempat, tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta Tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Dan yang terakhir, para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional, libur bersama dan cuti bersama dimaksud, dan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai yang bertugas sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik. (*)

Sumber: