PAN Sulsel Dukung MK Larang Caleg Mundur untuk Pilkada

PAN Sulsel Dukung MK Larang Caleg Mundur untuk Pilkada

Ketua PAN Sulsel, Ashabul Kahfi. --

DISWAY, SULSEL  -  Partai Amanat Nasional (PAN)  mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan Caleg terpilih mengundurkan diri untuk maju Pilkada.

Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi mengatakan,  pihaknya mendukung putusan MK ini. Kendati, putusan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas proses demokrasi.

"Putusan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap wakil-wakil yang mereka pilih tidak dikhianati," ungkapnya, Selasa, 25 Maret 2025.

Kahfi mengatakan, masyarakat sebagai pemilih pada Pileg berharap Caleg yang dipilih mengemban amanah secara penuh di lembaga legislatif, bukan menjadi batu loncatan ke kursi eksekutif.

"Masyarakat memilih caleg dengan harapan agar mereka mengemban amanah tersebut secara penuh, bukan menjadikannya sekadar batu loncatan untuk kepentingan politik lainnya," jelasnya.

Kahfi menegaskan  akan menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi. Kahfi menilai, ini adalah upaya dari memperkuat sistem politik yang beretika dan bertanggung jawab.

"Kami percaya bahwa kader PAN yang telah dipercaya masyarakat melalui Pemilu akan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik di parlemen, sesuai dengan mandat rakyat," ucapnya.

Lebih jauh, Kahfi melihat bahwa putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum yang penting dalam menghadapi Pilkada ke depan.

"Dengan aturan yang lebih tegas ini, kami berharap proses politik di daerah dapat berjalan lebih sehat dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat," tukasnya. (*)

Sumber: