Gubernur Sulsel Tekankan Profesionalisme KPU dan Bawaslu dalam PSU Pilwali Palopo

--
DISWAY, SULSEL – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, 24 Mei mendatang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo, Minggu, 13 April 2024.
“Saya berharap KPU dan Bawaslu menjaga profesionalisme dan independensinya agar Pemilihan Wali Kota dapat berjalan dengan jujur dan adil. Saya menekankan hal ini karena dalam kompetisi politik yang sehat, aturan main yang jelas dan penyelenggara yang berintegritas sangat diperlukan. Semua ini wajib dijaga dengan seksama,” tegas Gubernur yang akrab disapa Gubernur Andalan itu.
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa salah satu agenda penting dalam tahapan PSU adalah verifikasi administrasi terhadap Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), menyusul tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
“Kemarin kan ada surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, tentang pelanggaran administrasi. Bawaslu keluarkan, kami sudah menjawab kan. Itu dalam proses tindaklanjut,” sebutnya.
Proses klarifikasi dokumen dijadwalkan dari tanggal 13 hingga 15 April, termasuk melakukan konfirmasi ke kejaksaan, pengadilan negeri, Lapas, dan media terkait kasus pidana yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memetakan potensi kerawanan dalam pelaksanaan PSU, mulai dari dugaan data pemilih ganda hingga potensi kampanye terselubung.
Sementara, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pada Rapat Koordinasi tersebut pihaknya hanya menyampaikan terkait dengan pemetaan berbagai kerawanan pada PSU nanti.
“Kita hanya menyampaikan pemetaan situasi kerawanan, beberapa aspek termasuk terkait data pemilih yang masih kita temukan ada potensi kegandaan, potensi kampanye,” ungkapnya.
“Dan sisi lain kan kita juga menyampaikan bahwa kalau penanganan terkait dengan potensi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tersebut, penanganan politik uang ada di Bawaslu provinsi. Sementara kami tidak bisa, karena kami tidak sama dengan KPU, kami hanya pendampingan,” sambungnya menjelaskan.
Adapun terkait kelanjutan Surat Rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi Ome, Mardiana mengatakan hal itu tengah dalam penanganan Bawaslu Kota Palopo. Adapun Bawaslu Sulsel, kata dia, hanya sebatas memberi pandangan hukum.
“Kami melakukan pemantauan aja. Konsultasinya akan ada, tapi memberikan saja pandangan hukum. Tapi kan keputusannya kita serahkan ke Bawaslu daerah Kota Palopo,” imbuhnya. (*)
Sumber: