Soal Dugaan Pelanggaran Ome, Pengamat Ingatkan KPU: Jangan Ulang Kesalahan di Pilwali Palopo

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).--Harian Disway Sulsel-Anton--
“Surat keputusan penetapan tidak pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memerintahkan untuk tidak melakukan verifikasi administrasi ulang, sehingga yang dilakukan hanyalah pemenuhan syarat administratif,” jelas Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Ia menekankan bahwa proses ini bukanlah perbaikan dokumen syarat pencalonan. Melainkan bentuk pemenuhan administratif atas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang sebelumnya menyatakan Ome melakukan pelanggaran administrasi.
“Putusan MK menyebutkan bahwa jika calon yang sebelumnya ditetapkan kembali ikut, maka ia tidak perlu mengikuti proses verifikasi administrasi seperti calon pengganti,” tuturnya.
Adapun pemenuhan dokumen sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu yang menilai adanya pelanggaran administratif pada pencalonan Pilkada Serentak 2024 sebelumnya. Maka KPU pun telah berkonsultasi dengan KPU RI sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Surat Dinas dari KPU RI yang kami terima setelah dilakukan telaah hukum, telah kami teruskan ke Bawaslu sebagai bentuk tindak lanjut resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menindaklanjuti surat Dinas KPU RI dengan melakukan konsultasi berjenjang. Mulai Bawaslu Provinsi hingga pusat.
“Selanjutnya tetap kami akan lakukan konsultasi berjenjang apakah tindak lanjut rekomendasi itu sudah tepat,” ucap Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana beberapa waktu lalu.
“Intinya kami tetap lakukan kajian kembali. Dan kalaupun itu sudah tepat tindaklanjutnya, kami tetap melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut itu,” sambungnya.
Dia mengatakan, pihaknya menghargai surat balasan dari KPU Sulsel terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palopo.
“Teman-teman berangkat sebentar malam ke provinsi. Kan baru tadi di-ACC suratnya. Jadi intinya kita hargai juga karena mereka sudah ada Surat Dinas juga dari KPU RI terkait dengan proses tindaklanjut itu dan kami pun seperti itu tetap kami konsultasikan, begitu di kami,” imbuhnya. (Reg)
Sumber: