Ada Dugaan Aliran Dana Tak Dilaporkan LHKPN, Dirut Telkomsel Dilaporkan ke KPK

Ada Dugaan Aliran Dana Tak Dilaporkan LHKPN, Dirut Telkomsel Dilaporkan ke KPK

--

DISWAY - Direktur Utama (Dirut) Telkomsel Nugroho dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 28 April 2025.

Nugroho dilaporkan ke KPK karena diduga korupsi Rp 147 miliar.

"Kami hari ini membuat pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Dirut Telkomsel Nugroho," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Tak dijelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dimaksud. Namun, kata Amri, duit hasil korupsi diduga mengalir ke dua perempuan yang diduga istri dari Nugroho. 

"Uang hasil korupsi diduga mengalir ke dua istri dari Nugroho yakni inisial ADR dan FE," ucapnya. 

Indikasi korupsi itu, kata dia sangat kuat. Sebab, uang ratusan miliar rupiah itu disebut Amri, tak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho. 

"Atas itu kami meminta KPK segera menyelidiki. Informasi ini sudah beredar luas, termasuk di media sosial juga," ucapnya. 

Pihaknya berjanji akan terus mendatangi KPK sampai kasus itu diproses. Bila perlu mereka akan turun ke jalan, sampai ke kantor Presiden Prabowo Subianto, Istana Negara. 

Adapun sebagai bukti permulaan, kata Amri, pihaknya menyertakan sejumlah bukti tangkapan layar pemberitaan terkait dugaan korupsi Nugroho yang telah ia cetak. Bukti itu diserahkan ke KPK. 

 

KPK Janji Dalami Laporan

Terpisah, perwakilan KPK melalui Tenaga Ahli Humas mengkonfirmasi pengaduan dugaan korupsi Dirut Telkomsel.

KPK mengaku berterima kasih atas informasi yang diberikan.

KPK berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. 

Sumber: