Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bulukumba Meningkat, Raih Predikat BB

Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bulukumba Meningkat, Raih Predikat BB

APEL--- Pegawai Pemkab Bulukumba mengikuti apel rutin beberapa waktu lalu. IRB Pemkab Bulukumba Meningkat dari level CC ke BB.--

DISWAY,BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten Bulukumba berhasil meningkatkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) pada tahun 2024 menjadi 71,04 dengan predikat BB.

Level ini naik dari nilai tahun 2023 sebelumnya sebesar 56,42 dengan predikat CC. 

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih baik dan profesional.

Hasil indeks RB keluar berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto, pada tanggal 25 April 2025 perihal Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024.

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Sulawesi Selatan juga meningkat signifikan. Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan peningkatan dalam Indeks RB, dari 74,21 (predikat BB) pada tahun 2023 menjadi 81,74 (predikat A) pada tahun 2024. 

"Surat hasil evaluasi Kemenpan RB baru diterima kemarin, dan alhamdulilah Kabupaten Bulukumba meningkat dari predikat CC ke BB. Kita berharap dapat ditingkatkan lagi ke level paling tinggi yaitu predikat A," ungkap Andi Ullah sapaan akrabnya kepada Disway, Jumat (1/5/2025).

Peningkatan ini, tambahnya, menunjukkan bahwa upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan memberikan hasil yang positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Untuk diketahui, bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi, Evaluator Nasional telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemkab Bulukumba

Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. 

Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada reformasi birokrasi berdampak dan kolaboratif.

Tujuan evaluasi untuk menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka mencapai sasaran “terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif” serta “terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional”. 

Beberapa indikator yang dinilai diantaranya Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General, Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan, Birokrasi, Tingkat Maturitas, SPIP dan Indeks Reformasi Hukum.

Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas RB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.(AF)

Sumber: