Aniaya Penagih Utang, Warga Sailong Pattallassang Digelandang Resmob

Pelaku dugaan kasus penganiayaan--
DISWAY,GOWA---Warga Dusun Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa, inisial S (52 tahun) harus berurusan oleh pihak berwajib.
S digelandang ke kantor polisi oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa lantaran dilapor melakukan dugaan penganiayaan terhadap penagih utang, Berton SM Sitorus. Korban diketahui warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian menyampaikan, penangkapan S dilakukan Jumat (2/5 2025) sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu.
Kata dia, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Sailong di rumah kediaman pelaku.
Saat itu, korban hendak menagih utang.istri pelaku. Namun, situasi memanas saat pelaku justru merespons dengan tindakan agresif.
"Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar," beber IPDA Alfian.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.
Setelahnya itu, pelaku kembali menyerang dengan tangan kosong dan memukul mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Merasa dirugikan dan terluka, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 24 April 2025.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muhammad Alfian segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Walhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah terdeteksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa," tambah Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.(rus)
Sumber: