Rekam Mahasiswi Ganti Pakaian, Warga Katangka Ditangkap

MN, pelaku perekam mahasiswi ganti pakaian--
DISWAY,GOWA--Warga Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Gowa berinisial MN (24 tahun) diamankan polisi. Ia digelandang oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa karena tertangkap tangan merekam seorang mahasiswi IW (23 tahun) ganti pakaian.
Aksi bejat MN itu ketahuan oleh kakak korban, Iswandy. Saat itu, dari balik jendela MN lagi asyik merekam IW ganti pakaian di dalam rumah.
"Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya," jelas Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, Minggu (4/5/2025).
Alfian membeberkan, pelaku merekam korban dengan menggunakan handphone merk OPPO. Dari hasil interogasi, MN mengakui telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali. Bahkan, tak cuma IW yang pernah direkam ganti pakaian. Mertuanya pun pernah direkamnya saat ganti pakaian.
MN, lanjut Alfian ditangkap tidak lama berselang setelah aksinya itu kepergok, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 serta Laporan Informasi Nomor: R-LI/323/V/2025/Reskrim/Polres Gowa/Sulsel tanggal 3 Mei 2025
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah mendekam di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menegaskan bahwa pelaku dikenakan persangkaan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas AKP Bahtiar.(rus)
Sumber: