Diduga Terjadi Penyimpangan Hingga Kebocoran PAD di Hanggar Talasalapang
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Hanggar Talasalapang di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar terus menuai sorotan. Mulai dugaan penyimpangan soal perizinan hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah Kota Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya, sejak beroperasi dari akhir 2019 hingga sekarang Hanggar Talasalapang tidak mengantongi izin prinsip. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun Hanggar Talasalapang masih leluasa beroperasi. Bahkan ketika kedapatan tidak mengantongi izin prinsip, Hanggar Talasalapang masih diberi toleransi untuk merampungkan izinnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Padahal pemasukan pendapatan bagi sebuah daerah seharusnya mengacu pada regulasi, termasuk izin prinsip. Tak hanya itu, izin usaha Hanggar Talasalapang juga diduga tidak seusai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menanggapi itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan, telah menginstruksikan instansi terkait untuk meninjau ulang semua izin yang dimiliki Hanggar Talasalapang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Semua izin saya minta ditinjau, desakan besar. Saya cuma bilang, selama sesuai izin silahkan. Tidak sesuai izin tidak ada urusan, saya pasti tutup, " tegasnya, Rabu, 6 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan Danny Pomanto menduga Hanggar Talasalapang beroperasi tanpa izin prinsip, kemungkinan besar ada pihak yang bermain.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga dia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terkait kewenangan masing - masing Dinas atau SKPD teknis.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Berarti ada yang main, jadi betul itu kalau ACC (ACC Sulawesi, pegiat anti korupsi) bilang ada yang main. Bisa saja. Inspektorat akan diturunkan untuk meninjau itu, " tegasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Zulkifli Nanda menyebutkan bahwa selama Hanggar Talasalapang beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip, masuk kategori ilegal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Selama ini ilegal, karena tidak memiliki IMB. Ijin usahanya ada, tapi tidak sesuai KBLI," kata Zulkifli Nanda ditemui di gedung DPRD Makassar seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A, Rabu (6/7).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Disinggung soal PAD dari Hanggar Talasalapang, Zulkifli mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Mengingat instansi yang dinahkodai-nya hanya bersifat administrasi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Terkait PAD yang masuk ke Pemkot itu ranah Bapenda. Kalau saya di Dinas PTSP, regulasinya jelas, tidak boleh dibuka (Hanggar Talasalapang) sampai keluar izin IMB. Kalau aturannya IMB jelas, siapa ingin membangun harus ada IMB dulu, " tegasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Senada Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Makassar, Syafran, bahwa Hanggar Talasalapang belum pernah melakukan pengurusan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) selama beroperasi. Padahal Andalalin merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan IMB.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Syafran, pihak Hanggar Talasalapang baru memasukkan permohonan pengurusan Andalalin ke Dishub Makassar sekitar akhir Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Belum pernah. Baru masuk permohonannya.<br>Menurut informasi dari konsultannya sudah pernah mau mengurus Andalalin, tapi masuk masa pandemi, jadi dipending sampai sekarang baru dilanjut, " kata Syafran.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Camat Rappocini, Syahruddin mengungkapkan bahwa pihak Hanggar Talasalapang sempat mengurus izin prinsip. Hanya saja terkendala adanya pandemi Covid-19.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sejak dia buka, sudah urus, cuman tidak lanjut karena masalah covid. Jadi pihak manajemen Hanggar menyimpulkan bahwa 'yah sudahlah kalau tidak berproses kita jalankan saja'. Tapi itukan suatu kesalahan sebenarnya, " ungkap Syahruddin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Syahruddin yang baru menjabat sebagai Camat Rappocini di 2021, mengaku baru mengetahui Hanggar Talasalapang tidak mengantongi izin prinsip setelah viral di berbagai media sosial aksi joget erotis seorang waria di lokasi tersebut pertengahan Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Namun setelah ada pemicu terkait joget - joget erotis, makanya muncullah permasalahan seperti sekarang. Sebelum kejadian ini, saya tidak pernah protes, karena barang jadimi saya masuk (jadi Camat). Nanti ada kejadian baru saya pertanyakan, ternyata memang tidak ada, " ungkap Syahruddin lagi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan demikian, ditegaskan Syahruddin, bahwa tidak adanya izin prinsip yang dikantongi Hanggar Talasalapang seharusnya tidak bisa beroperasi karena menyangkut PAD.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kalau tidak ada IMB-nya mestinya tidak bisa. Karena kan izin dulu baru kita beroperasi. Pasti merugikan PAD karena disitu ada pajak. Karena kalau wajib pajak, ijin - ijin itu salah satu syarat, " tegasnya. Disinggung soal PAD, Syahruddin juga tidak mengetahui, mengingat merupakan gawean Bapenda Kota Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Meski dugaan pelanggaran Hanggar Talasalapang<br>terkait tidak mengantongi izin prinsip selama beroperasi, Komisi A DPRD Kota Makassar memiliki pandangan yang berbeda.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam RDP Komisi A bersama pengelola Hanggar, Dinas PTSP dan SKPD terkait di gedung DPRD Makassar, Rabu (6/7). Komisi A tetap memberikan toleransi kepada Hanggar Talasalapang untuk merampungkan izinnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketua Komisi A DPRD Makassar dari fraksi PPP, Rahmat Taqwa Quraish (RTQ) menilai, persoalan Hanggar Talasalapang tidak boleh dilakukan main tutup. Meski tidak mengantongi izin prinsip.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya ijin kepada Pemerintah Kota agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Kalau ada, tegur memangmi, cek memangmi itu IMB-nya Andalalin-nya. Jangan kemudian ada hal seperti ini baru kita main tutup ki," kata RTQ dalam RDP tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, bahwa pihak Hanggar Talasalapang telah memiliki upaya untuk mengurus izin prinsip.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga pihaknya menyerahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pembinaan. Alasannya, kata dia, di Hanggar Talasalapang terdapat 50 tenan, satu tenan mempekerjakan empat orang. Jika hanggar ditutup para pemilik tenan terancam kehilangan penghasilan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami berharap manajemen hanggar untuk segera menyelesaikan semua izin yang diperlukan," kata Ketua Fraksi Golkar dalam RDP itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Anggota Komisi A lainnya, Irwan Djafar menambahkan, persoalan Hanggar Talasalapang perlu dilihat dari sudut pandang berbeda. Bahwa terkait adanya keresahan masyarakat atas keberadaan Hanggar Talasalapang, kata dia, bisa saja, terkait persaingan bisnis.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kita harus tahu masyarakat yang mana? Jangan sampai ini ada persaingan bisnis atas keberadaan Hanggar, " imbuh legislator DPRD Makassar dari fraksi NasDem itu di sela RDP tersebut. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: