Satu-persatu Penjual Ballo di Gowa Ditangkapi

PENJUAL BALLO--- R, penjual ballo yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, Gowa, Minggu (11/5/2025)--
DISWAY,GOWA---Aparat kepolisian di Kabupaten Gowa gencar menekan peredaran minuman keras atau miras jenis ballo. Satu-persatu penjual tuak tradisional itu ditangkapi.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Barombong mengamankan seorang pria berinisial R (40). Yang bersangkutan diduga penjual ballo di wilayah hukum Polsek Barombong.
R ditangkap, Minggu (11/5) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Bilaji, Desa Kanjilo.
Kanit Reskrim Polsek Barombong, Ipda Arman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan R. Ia menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025 tentang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.
Sebelumnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi miras di Desa Kanjilo.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang diduga membawa miras.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan satu karung berisi 30 liter ballo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Barombong untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Arman.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya menjual ballo dan menggunakan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami tegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pekat guna menekan peredaran miras dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gowa, khususnya di Barombong," tutupnya.(rus)
Sumber: