Wali Kota Munafri Dorong Revisi Perda Amil Zakat untuk Kemaslahatan Umat

--
Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Yang kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu.
Artinya Baznas ataupun pemerintah menjadi perantara untuk ambil dari yang mampu, untuk disalurkan kepada yang tidak mampu.
"Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang," tukas politisi Golkar itu. (*)
Sumber: