La Tinro Siap Tindaklanjuti Aspirasi BEM SI dan LLDikti

La Tinro Siap Tindaklanjuti Aspirasi BEM SI dan LLDikti

Anggota DPR RI La Tinro La Tunrung--

DISWAY, MAKASSAR — Komisi X DPR RI menggelar sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I,. Jl.Jenderal Gatot Subroto - Jakarta. (20/05/2025).

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ir H La Tinro La Tunrung yang juga salah satu anggota dari Komisi X sangat mengapresiasi masukan dari para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Indonesia (BEM SI) dan Kota Makassar serta para pimpinan LLDikti yang sempat hadir.

 

La Tinro La Tunrung mengtakan bahwa dari beberapa yang sempat disampaikan ada beberapa yang sempat saya garis bawahi dan insya Allah kami akan tindak lanjuti.

 

"Diantaranya terkait Mandatory spending untuk pendidikan 20%, Penyimpangan KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tentang pasal 83 ayat 2 terkait bagaimana keberpihakan daerah kabupaten dan provinsi yang bisa memberikan bantuan kepada pindidikan Perguruan Tinggi Negri maupun Swasta, Scopus yang terlalu berat, SMK dijadikan pelatihan Vokasi, Mahasiswa yang ditangkap karna menyuarakan aspirasinya, dan terakhir masalah revolusi pendidikan," ucap La Tinro sapaan akrabnya.

 

Lebih lanjut La Tinro juga berharap pada revisi UU Sisdiknas kedepan itu bisa menjadi lebih baik dan bisa digunakan dalam waktu yang lama.

 

"Mudah-mudahan UU Sisdiknas ini yang akan kita kerjakan kedepan bisa membuahkan hasil yang baik dan dapat digunakan dalam waktu yang lama," tutupnya.

 

Adapun pada sidang tersebut para anggota Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan: LLDikti Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten), LLDikti Wilayah XI (Kalimantan), LLDikti Wilayah XIV (Papua dan Papua Barat), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), HIMPUNI (Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia), Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiwa Seluruh Indonesia (BEM SI), dan Aliansi BEM Kota Makassar.

 

Sumber: