Oknum Polantas Polres Gowa Tilang "Janda Sengketa" Dinonaktifkan

Oknum Polantas Polres Gowa Tilang

RAZIA--- Anggota Polantas saat melakukan razia kendaraan beberapa waktu lalu. Oknum anggota Polantas Polres Gowa yang viral menilang pengendara motor wanita dinonaktifkan--

DISWAY,GOWA  – Seorang anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial usai terekam dalam video saat menilang seorang pengendara wanita di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng beberapa waktu lalu. Aksi penilangan tersebut menjadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian.

Oknum polisi yang terlibat diketahui berinisial A. Ef, berpangkat Bripka anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa

Dalam klarifikasinya, A. Ef menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 11.30 WITA, saat dirinya melihat pengendara wanita sedang berboncengan berhenti di tepi jalan.

"Saya lihat mereka berhenti di tepi jalan, sehingga saya menghampiri dan menanyakan kenapa mereka berhenti. Spontan keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK bahkan motor yang di kendarainya tidak menggunakan plat nomor, sementara di depannya sedang ada razia kendaraan," jelas Bripka A. Ef saat ditemui di Polres Gowa, Rabu (28/05/2025)

Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, kata Bripka A. Ef, kemudian hendak menilang pengendara sepeda motor tersebut.

“Saya tanya namanya untuk ditulis di surat tilang, tapi dia malah minta dibantu karena buru-buru mau ke pesta di Makassar,” ujar A. Ef. 

Lebih lanjut, A. Ef mengatakan bahwa pengendara tersebut menyebutkan namanya yang tidak masuk akal, yakni "Janda Sengketa", saat diminta memberikan identitas.

"Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya yakni "Janda Sengketa" sehingga saya tidak menulisnya karena mereka terus memaksa meminta untuk dibantu," ungkapnya.

Alih-alih memberikan bantuan kepada pengendara tersebut karena desakan, Bripka A. Ef justru divideokan saat menerima uang dari si pengendara dan videonya tersebut diviralkan di berbagai platform media sosial.

Ef juga mengaku bahwa pengendara wanita tersebut kemudian menitipkan uang sebesar Rp150.000 untuk menghindari tilang. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

“Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Gowa IPTU Bahrul. S menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Divisi Propam untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyerahkan Bripka A. Ef ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Bahrul.

Sementara, Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyampaikan bahwa Bripka A. Ef yang bertugas tidak sesuai SOP telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sumber: