Asyik, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini

Ilustrasi-INT-
DISWAY, SULSEL -- Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan mulai dicairkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini juga bertujuan agar pensiunan dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi anak atau cucu lewat gaji ke-13.
"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," terang Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 11 April 2025.
Di lain sisi, PT Taspen (Persero) mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai 2 Juni 2025.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra juga menyampaikan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa pengajuan atau autentikasi ulang.
Sehingga pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau adiministratif tambahan.
Selain itu, gaji ke-13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang anggrannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, gaji yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin.
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.
Sumber: