Pjs Kades Pattallikang Disorot, Disebut Persulit Pengurusan Pajak Tanah

Sertifikat lahan milik Ratna Gani yang permohonan penerbitan pajaknya dipersulit oleh Pjs Kades Pattallikang--
GOWA,DISWAY---Pelayanan Pengurusan penerbitan surat pajak tanah di Desa Pattallikkang, Kecamatan Manuju, Gowa jadi sorotan. Pjs Kades Pattallikang, Bastian dinilai mempersulit warga.
Sorotan itu diungkapkan oleh aktivis pemerhati pembangunan Yusran Yusuf. Ia menyebut, mendapat aduan dari salah seorang warga yang mengaku dipersulit oleh Pjs Kades Pattallikang, Bastian.
Berdasarkan aduan dari warga itu, Pjs Kades Pattallikang bersama Kadus Campagayya, R Dg Ngunjung menolak meneken permohonan surat penerbitan pajak dengan alasan obyek yang diajukan tidak diketahui titiknya.
"Alasannya begitu. Titik lahan yang dimohonkan penerbitan pajak tak diketahui. Padahal di dalam dokumen permohonan, jelas tertera obyek lahan serta batas-batasnya. Lokasinya di sebelah Utara jalan Poros Pallangga-Sapaya, Kecamatan Manuju. Tepat berbatasan dengan lahan milik Darsis Mile sebelah timur, dan sebelah selatan lahan milik Nuranni Dg Ngai," beberapa Yusran, Selasa (3/6/ 2025).
Yusran menyebutkan, warga pemilih tanah yang mengaku dipersulit itu ialah Ratna Gani. Yang bersangkutan diketahui merupakan isteri bekas Camat Parangloe, Andi Gani Sirman.
Seharusnya, kata dia, selaku aparat desa, Pjs Kades Pattallassang maupun Kadus Campagayya tak perlu mempersulit, karena berkas yang diajukan hanya permohonan penerbitan pajak atau SPOP. Apalagi, lahan disekitarnya sudah terbit semua pajaknya.
"Pemilik tanah akan melaporkan masalah ini ke Bupati Gowa," ungkap Yusran.
Pjs Kades Pattallikang, Bastian saat dikonfirmasi mengaku menolak meneken permohonan SPOP atas nama Ratna Gani dengan dalih lahan dimaksud tidak diketahui pasti titik lokasinya. Dikhawatirkan, lahan itu bermasalah atau dalam sengketa.
Makanya, Ia menyarankan agar pemilik lahan terlebih dahulu menunjukkan titik obyeknya atas sepengetahuan Kepala Dusun.
"Pada dasarnya saya siap memfasilitasi. Dengan syarat, pemohon menunjukkan terlebih dahulu titik lokasi lahan yang dimaksud dengan sepengetahuan kepala dusun (Kadus Campagayya,red)," dalihnya.
Kadus Campagayya, R Dg Ngunjung juga setali tiga uang. Ia juga menolak meneken penertiban SPOP yang diajukan Ratna Gani dengan dalih tak mengetahui titik lahan dimaksud.
"Mohon maaf, saya juga tidak berani. Selain tidak mengetahui titiknya, juga seingat saya sekitar lahan itu dalam sengketa," elaknya.(rus)
Sumber: