DPR Minta Pemerintah Kawal Opsi Pengembalian Penuh Dana Haji Furoda

DPR Minta Pemerintah Kawal Opsi Pengembalian Penuh Dana Haji Furoda

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyapa para jamaah haji Indonesia sebelum diberangkatkan ke Arafah, Rabu, 4 Juni 2025.-MEDIA CENTER HAJI 2025-

DISWAY, SULSEL -- Pemerintah Arab Saudi tahun ini memutuskan tak menerbitkan visa haji non-kuota atau furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia.

Hal ini turut berimbas bagi 2.000 calon jamaah haji Indonesia yang gagal berangkat imbas tak diterbitkannya visa furoda.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah turun tangan. Menurut Maman, opsi pengembalian penuh atau refund perlu dikawal Pemerintah atas dana yang telah disetorkan para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.

“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar  Maman, dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.

Maman menegaskan, opsi refund bagi calon jemaah haji Furoda mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam hal ini, pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sebagaimana diketahui, visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu merupakan jalur undangan khusus dari Kerajaan Saudi bagi sejumlah jemaah haji di seluruh dunia. 

“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Maman meminta agar biro travel bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh calon jemaah yang gagal berangkat.

“Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dana.

“Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” tambahnya.

Menurut Maman, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini harus menjadi momentum perbaikan penyelenggaraan haji. Pemerintah diminta untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap penjualan visa nonkuota tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar tidak terjebak praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan visa furoda. (*)

Sumber: