Tolak SK Bupati, Jamaah ICDT Bulukumba Yakin Menang di PTUN
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Sidang perdana sengketa kepengurusan Masjid Islamic Center Dato' Tiro (ICDT) Bulukumba di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, akan berlangsung, Kamis, 14 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pihak jamaah ICDT melayangkan gugatan ke PTUN Makassar lantaran tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus versi bupati Bulukumba. Sidang perdana ini berdasarkan nomor perkara 76/G/2022/PTUN Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Insya Allah, saya selaku sekretaris versi jamaah ICDT akan menghadiri sidang perdana bersama ketua, Andi Muttamar Mattotorang. Saya didampingi pengacara yang telah diberikan surat kuasa oleh jamaah ICDT Tertanggal 17 Juni 2022," kata sekretaris ICDT Bulukumba, Wahyudi, Selasa, 12 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut dia, pihaknya berkeyakinan gugatan jamaah Masjid ICDT akan dikabulkan oleh Hakim PTUN Makassar. Sebab, kata dia, mengingat atas pertimbangan dasar hukum SK bupati yang hanya mencantumkan undang-undang (UU) nomor 29 tahun 1989 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulsel, dan UU nomor 17 soal organisasi kemasyarakatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang kemasjidan dan pemberdayaanya sebagaimana diatur oleh keputusan Menteri Agama dan peraturan kemasjidan lainnya. Lebih khusus peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan ketua pengurus melalui musyawarah jamaah," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia berharap doa para jamaah masjid ICDT Bulukumba maupun jamaah masjid lainnya yang ada diwilayah Bulukumba. Kata dia, semoga kemenangan berpihak kepada jamaah, dan sidang selanjutnya akan dihadiri puluhan jamaah Masjid, baik jamaah laki laki maupun perempuan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, kunci ruangan imam Masjid CDT dirusak dan ganti kunci baru Satpol-PP Bulukumba. Pergantian kunci baru ruangan imam Masjid ICDT dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP, Haerul Nurdin. Aksi ini membuat imam Masjid, Ustadz Abd Wahab marah dan sempat beradu mulut dengan pengurus versi SK bupati yakni, Amri, Andi Mappiwali (Kadis Sosial), dan Andi Baso Bintang (Asisten).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ini adalah tindakan yang tidak wajar (pengurus versi SK bupati). Melakukan pembongkaran kunci pintu, dan sampai sekarang ruangan imam Masjid masih terkunci," ungkap Abd Wahab. Pergantian kunci ini disebabkan adanya SK baru kepengurusan yang dikeluarkan oleh bupati Bulukumba.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengaku, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kalau jamaah dan kubu lainnya melakukan gugatan ke PTUN Makassar. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kita tidak bisa menghalangi mereka. Jadi, kalau dia menganggap itu benar, silakan melakukan gugatan. Yang pasti, Pemkab Bulukumba dan saya pribadi selalu siap, kalau digugat. Karena itu haknya. Apalagi, apa yang kami lakukan ini demi kebaikan Masjid kedepannya," tutupnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: