Kredit Himbara Bayangi Koperasi Merah Putih

--
DISWAY, SULSEL - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes Merah Putih), pemerintah menggenjot pembentukan 80.000 KopDes sebagai simbol ekonomi kerakyatan.
Namun di balik program ambisius ini, muncul kekhawatiran serius terkait sistem dana pinjaman, atau kredit yang digunakan.
Program yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025 itu akan melibatkan penyaluran dana pinjaman melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Di Sulawesi Selatan, pembentukan KopDes Merah Putih terus digenjot.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, melaporkan dari target 3.059 koperasi, sudah terbentuk 2.168 unit atau sekitar 70,87 persen. Kendati demikian, Jufri mengungkapkan proses legalisasi masih tersendat.
“Sudah 110 desa terbentuk hasil musyawarah desa/kelurahan dan sudah dibuatkan akta notaris, tetapi menurut data yang kami terima baru 8 yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum,” ungkap Jufri dalam rapat virtual percepatan pembentukan koperasi dikutip, Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara berdasarkan data dari Dashboard Monitoring AHU Koperasi Kanwil Kemenkum Sulsel & Dashboard Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop RI, per Kamis 5 Juni 2025, total persentase pendirian/perubahan KopDes Merah Putih di Sulsel adalah 36,61 persen.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menanggapi perihal sistem kredit KopDes gagasan Presiden Prabowo Subianto ini.
Ia mengatakan, dengan adanya KopDes Merah Putih pemerintah berupaya untuk menyediakan kemudahan bagi masyarakat khususnya di pedesaan untuk mendapatkan dana kredit.
"Namun kita berharap mekanisme terkait ini diatur jelas. Bahwa permintaan kredit melalui keterangan kepala desa apa betul sesuai dengan ruang kerjanya," ungkapnya kepada Harian Disway Sulsel, Selasa 10 Juni 2025.
Ayu mengungkapkan, perlu adanya pakta integritas yang mesti ditandatangani oleh para pengurus KopDes dan juga pihak peminjam. Hal ini diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman tersebut.
"Lalu dibuatkan pakta intergritas bahwa penggunaan harus sesuai dengan penggunaaan, dan pastinya yang bertanggung jawab adalah pengguna (pinjaman)," tambahnya.
Di luar pro-kontra sistem kredit ini, Pengamat Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan, Sutardjo Tui, mengungkapkan perspektif lain yang lebih positif.
Ia mengatakan, pada dasarnya pembentukan koperasi sejak era Mohammad Hatta memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraaan anggota dan menciptakan ekonomi yang lebih merata.
Sumber: