Pengadilan Tinggi Makassar Kukuhkan Anggota PERADIN

Pengadilan  Tinggi  Makassar Kukuhkan Anggota PERADIN

--

DISWAY,  SULSEL - Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah kepada anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) di Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis (12/6/2025). 

 Puluhan advokat yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diangkat dan diambil sumpahnya.

Usai pengambilan sumpah advokat, mereka mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). 

Sidang terbuka pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADIN Makassar Abdul Rahman ,SH., MH., mengingatkan para advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya untuk menjalankan profesinya dengan menjaga harkat dan martabat agar profesi advokat tetap menjadi profesi yang mulia (officium nobile). 

Abdul Rahman juga meminta agar para advokat yang baru saja diambil sumpahya bisa menghormati kode etik serta ketentuan yang disebutkan dalam UU Advokat.

“Atas nama PERADIN mengucapkan selamat bertugas, selamat mengabdi, tuhan yang maha kuasa memberi pencerahan dan melindungi saudara dimanapun saudara berada,” kata Abdul Rahman.

Melalui pelantikan yang pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar, Abdul Rahman ingin membuktikan bahwa PERADIN yang dia pimpin begitu mengutamakan kepentingan para advokat yang telah memenuhi syarat agar segera diangkat dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. 

Sebab, Abdul Rahman melihat bahwa kesan yang selama ini muncul diantara para advokat adalah PERADIN tidak menjadikan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat ini sebagai prioritas utama.

“Dan kami menjadikan prioritas utama bagaimana advokat-advokat yang sudah memenuhi syarat harus segera dilantik karena ini menyangkut masalah masa depan mereka. Bagaimana mereka menempatkan dirinya sebagai penegak hukum, dasar utamanya adalah penyumpahan,” terang Abdul Rahman.

Selain itu, Abdul Rahman menilai pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat ini sebagai fase baru bagi para advokat untuk memulai karirnya di dunia kepengacaraan.

“Kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi, kiranya Pengadilan Tinggi Makassar menjadi contoh verifikasi yang sempurna untuk seluruh Indonesia. Kepada Panitera/Sekretaris juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Sementara, Sekretaris DPC PERADIN Makassar, Safri Tunru ,SH., menambahkan bahwa advokat yang sudah sah berhak langsung mendapatkan KTA pada hari yang sama. Namun, dikatakan Safri, pemberian KTA pada hari ini hanya untuk sebagian advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya.

“KTA memang dapat hari ini. Tapi belum selesai semua. Masih sebagian yang bisa kita serahkan,” ujarnya.

Sumber: