Gasak Emas 30 Gram di Gowa, Babinsa Gadungan Ditembak

P, Babinsa gadungan yang dibekuk tim Jatanras Polres Gowa--
DISWAY,GOWA---Tindak pidana penipuan dengan modus mengaku anggota TNI kembali terjadi di Kabupaten Gowa. Pelakunya berinisial K (41). K mengaku sebagai anggota babinsa untuk melakukan aksi pencurian.
Korbannya inisial P (20). Warga Jalan Lekoboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong. Babinsa gadungan menggasak handphone dan 30 gram emas milik korban.
K sudah diamankan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Kamis dini hari (12/06/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rajawali II Lrg. 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Sang Babinsa gadungan dilumpuhkan dengan timah panas atau ditembak kaki kirinya lantaran hendak kabur saat diminta menunjukkan barang-bukti.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar P yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan babinsa gadungan ini terkait kasus curat. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025 dengan pelapor P.
Dalam laporannya, P kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y28 warna Peach dan perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
"Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako," beber Kanit Jatanras, IPDA Iskandar, Jumat (13/6/2025).
Di asrama tersebut, lanjut Iskandar, pelaku meminta adik korban mengantarnya kembali ke rumah korban dengan alasan handphonenya tertinggal. Saat berada di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri HP dan perhiasan dari dalam kamar korban.
'Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone Vivo Y28 warna Peach, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan pelaku, 1 buah helm merk KYT, dan 1 buah jaket parasut warna hijau," terangnya.
Iskandar mengungkapkan, usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Posko Jatanras untuk diinterogasi. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pada Jumat dini hari (13/06/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi TKP dan membantu pencarian barang bukti. Namun di tengah perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” jelas IPDA Iskandar.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim dokter, ia dibawa kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian, yang baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2023. Ia bahkan mengakui telah kembali melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curiannya dijual kepada dua pria berinisial B dan S.
"Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(rus)
Sumber: