Presiden Prabowo Bubarkan Tim Satgas Saber Pungli

Presiden RI, Prabowo Subianto-INT-
DISWAY, SULSEL -- Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli tersebut dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Adapun pertimbangan pembubaran itu dikarenakan keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih PungutanLiar,” tulis Perpres.
Sebelumnya, pada pemerintahan Joko Widodo membentuk adanya tim saber pungli.
Dimana, tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193. (*)
Sumber: disway.id