Proyek Senilai Rp87 Miliar di UNM Dilaporkan ke APH

Proyek Senilai Rp87 Miliar di  UNM  Dilaporkan ke APH

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ichsan.--

DISWAY,  SULSEL - Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ichsan,  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan  proyek di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar ke Aparat Penegak  Hukum (APH).

Laporan PSMP telah masuk ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 Juni 2025. Sehari kemudian, 3 Juni, laporan yang sama  diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. 

Ichsan menyebut, sebelum melapor, pihaknya sudah dua kali melakukan klarifikasi ke pihak UNM, namun tidak memperoleh jawaban memuaskan.

"Laporan kami ini berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi awal terhadap penyerapan anggaran PRPTN di UNM yang kami nilai bermasalah," ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.

UNM diketahui menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN). 

Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Namun dalam pelaksanaannya, PSMP menduga terdapat sejumlah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya, mengenai penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

"PPK-nya kami temukan tidak bersertifikat. Ini melanggar aturan," tegas Ichsan.

Ia juga mengungkap adanya dugaan mark-up dalam pengadaan barang, seperti komputer dan smart board. Di mana pengadaan 75 unit komputer, harga per unit disebut mencapai Rp32 juta, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp24 juta. Terjadi selisih Rp7 juta per unit. 

Sementara pengadaan smart board senilai Rp250 juta per unit juga dinilai janggal. Ichsan menyebut ada selisih harga sekitar Rp100 juta dari harga pasaran.

"Beberapa pengadaan dilakukan melalui e-katalog, padahal seharusnya lelang karena tingkat kompleksitas proyek, seperti pembangunan ruang laboratorium standarisasi," tambahnya.

Melalui surat laporan bernomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025, PSMP berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan menyeluruh yang diduga terlibat, termasuk memeriksa peran Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kami hanya ingin memastikan bahwa tata kelola anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” imbuh Ichsan. 

Sumber: