Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan putusan dismisal sengketa Pilkada Kota Palopo.--

DISWAY,  SULSEL  – Sengketa Pilkada Kota Palopo resmi berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini diputuskan dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan perkara dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

"Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan 327 untuk Bupati Mahakam Hulu, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi, ahli, serta para pihak," ujar Saldi Isra.

Dengan putusan ini, permohonan sengketa Pilkada Palopo  dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan.

Diketahui, gugatan diajukan pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta. (*)

Sumber: