Pengangkatan Tenaga Ahli Ditengarai Membebani APBD

Pengangkatan  Tenaga Ahli Ditengarai  Membebani APBD

Kantor Gubernuran Provinsi Sulawesi Selatan. --

DISWAY,  SULSEL  - Pengangkatan belasan  Tenaga Ahli di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan memicu sorotan.

Pasalnya, pengangkatan dilakukan di tengah efisiensi anggaran. Justru keberadaan Tenaga Ahli menjadi beban APBD.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengungkapkan Kemenpan-RB  BKN, dan Kemendagri telah mewanti - wanti Kepala Daerah tidak melakukan pengangkatan Tenaga Ahli di tengah efisiensi anggaran.

Taufan Pawe mengingatkan  kementerian/lembaga tersebut untuk memeriksa secara cermat apakah pengangkatan tersebut didasarkan pada kebutuhan atau hanya sebatas keinginan kepala daerah.

"Yang perlu kami tahu, pengangkatan tersebut pasti akan menimbulkan konsekuensi keuangan daerah. Oleh karena itu, kita harus tegas. Jika memang diperkenankan, perlu dikaji ulang. Namun, jika memang sudah tidak bisa, harus ada sanksi yang disiapkan agar kepala daerah bisa patuh," tegas

Taufan Pawe ketika Komisi II DPR RI RDP bersama tiga Lembaga/Kementerian tersebut, Senin, 30 Juni 2025 lalu.

Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan ini  menekankan pentingnya keseriusan dalam menuntaskan persoalan ini.

Terlebih, saat ini pemerintah juga harus memikirkan hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

"Kita sudah berikan target akhir penyesuaian anggaran belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD," pungkasnya.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pengangkatan  Tenaga  Ahli sudah sesuai prosedur.

Ia memastikan  keputusan gubernur telah melewati proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua peraturan gubernur, termasuk keputusan tentang pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Jufri beberapa waktu lalu.

Menurut Jufri, persetujuan dari Kemendagri menjadi penanda tidak adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut.

“Kalau substansinya sudah dikaji dan Kemendagri menyetujui, berarti tidak ada aturan yang dilanggar. Karena kalau memang bertentangan dengan regulasi, tentu Kemendagri tidak akan memberikan persetujuan,” terangnya.

Sumber: