Selamatkan Aset Rp2,4 Triliun di CPI, Usulan Hak Angket DPRD Sulsel Sudah di Meja Pimpinan

--
DISWAY, SULSEL – Usulan penggunaan Hak Angket oleh DPRD Sulawesi Selatan terhadap pengembalian aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) semakin menguat.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Partai Golkar, Kadir Halid, secara resmi menyerahkan naskah akademik usulan Hak Angket kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (NasDem), pada Kamis, 3 Juli 2025.
Penyerahan itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Rahman Pina (Golkar) dan Fauzi Andi Wawo (PKB), serta sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Kadir Halid mengungkapkan, sebanyak 30 anggota dewan telah menandatangani usulan tersebut, berasal dari Fraksi Golkar, NasDem, PPP, PKS, PKB, dan PAN.
Menurut Kadir, tujuan utama pengajuan Hak Angket adalah untuk mengembalikan aset milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare yang berada di kawasan CPI.
Ia menilai, jika mengacu pada nilai pasar saat ini yang mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi, total nilai aset tersebut mencapai Rp2,4 triliun.
“Angket ini bertujuan mengembalikan aset Pemprov. Kerja sama CPI sudah berlangsung lebih dari 13 tahun. Namun, aset yang seharusnya menjadi milik Pemprov justru belum jelas statusnya,” kata Kadir.
Ia menyoroti proses kerja sama reklamasi dengan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang reklamasi di kawasan CPI yang dinilai bermasalah. Pasalnya, dari total 157 hektare lahan yang direncanakan, baru 106 hektare yang telah direklamasi, dan hanya 38 hektare yang diserahkan kepada Pemprov.
Padahal, 12 hektare di antaranya memang merupakan aset Pemprov sejak sebelum kerja sama dimulai.
“Kerja sama ini sudah mengalami adendum sebanyak empat kali. Tapi progres reklamasi dan serah terima tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kita ingin menelusuri apakah ada kerugian yang dialami Pemprov,” lanjutnya.
Kadir menambahkan pimpinan DPRD sangat merespons positif usulan ini. Ia optimistis bahwa meski ada beberapa fraksi yang belum menandatangani, mereka tetap akan mendukung pelaksanaan Hak Angket.
“Saya yakin mereka juga akan mendukung. Karena ini demi kepentingan pengembalian aset Pemprov,” tegasnya.
Digulirkannya Hak Angket tersebut, PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.
Di mana, PT Yasmin diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare di CPI, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare, tapi belum terealisasi.
Sumber: