Anggota Dewan Sikapi Polemik Proyek Kandang Ayam di Pakkolompo

Anggota Dewan Sikapi Polemik Proyek Kandang Ayam di Pakkolompo

Anggota DPRD Gowa, Faisal Dg Nyengka--

DISWAY,GOWA---Polemik proyek pembangunan kandang ayam di Dusun Pakkolompo, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Gowa disikapi oleh anggota dewan. 

Legislator Komisi II DPRD Gowa, Faisal kepada wartawan, Minggu (27/7/2025) menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti masalah ini. Faisal menegaskan, pihaknya akan memperjelas masalah izin PT Jafpa membangun kandang ayam di tengah pemukiman. 

"Kita akan sikapi ini. Terutama soal perizinannya. Jangan sampai memang tidak ada izinnya," ujar Faisal. 

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Gowa.  Terutama di wilayah Dapil II yang menjadi area konstituennya. 

Hanya saja, ia menyayangkan jika investasi yang dilakukan pengusaha mengabaikan regulasi atau aturan. 

"Kita apresiasi ini PT Jafpa. Apalagi tujuannya membangun kandang ayam ini untuk mendukung ketahanan pangan. Tapi selaku wakil rakyat Dapil II, sangat saya sayangkan jika usahanya itu mengabaikan regulasi," ungkapnya.

Daeng Nyengka sapaan karib legislator berbadan tinggi ini juga menyayangkan jika ada oknum pengusaha yang mengandalkan backing untuk melanggar aturan. Apalagi sampai menjual nama bupati. 

 

"Kami di dewan tidak mentolerir pelanggaran perizinan. Apalagi sampai jual-jual nama bupati. Terus-terang saja bupati tidak suka namanya dijual-jual. Sudah ada contoh, Mie Gacoan, Cangkuning dan Reeches itu, kita rekomendasikan tutup usahanya karena tidak memiliki izin. Begitupun kandang ayam PT Jafpa ini. Kita mau tau sampai dimana bekingnya," tukasnya. 

Kepala Desa Borisallo, Sofyan mengakui bila proyek kandang ayam yang dibangun PT Jafpa tersebut tidak memiliki izin. 

"Tidak ada izinnya. Sejauh ini pemilik proyek belum pernah mengurus perizinan resmi ke pemerintah desa," tegas Sofyan kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/7/2025).

Pengawas Lapangan PT Jafpa, Hendro saat dikonfirmasi menampik tak memiliki ijin. Ia bahkan mengaku sebelum proyek ini jalan, pihaknya sudah ketemu bupati.

"Kami sudah ketemu bupati. Nanti kita ketemu saya perlihatkan izinnya. Mulai dari bawah. Dusun hingga Kepala Desa. Kita selalu komunikasi. Termasuk izin dari dinas terkait di kabupaten (Pemkab Gowa)," dalih Hendro.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari Aziz yang ditemui disela kegiatan penyambutan wisatawan ASITA Sulsel di Istana Tamalate, Sungguminasa, kemarin mengaku akan mengecek izin AMDAL pembangunan proyek kandang ayam PT Jafpa tersebut. 

Sumber: