Kolaborasi Epik Eksekutif-Legislatif Ciptakan Tata Kelola Keuangan yang Baik di Gowa

Kolaborasi Epik Eksekutif-Legislatif Ciptakan Tata Kelola Keuangan yang Baik di Gowa

PERDA APBD--- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan dokumen pengesahan Perda Pengelolaan APBD 2024 disaksikan unsur pimpinan legislatif di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (30/7/2025)--

DISWAY,GOWA-----Siklus tata kelola pemerintahan di bidang keuangan di Kabupaten Gowa berjalan cukup baik. Hal ini berkat kolaborasi epik eksekutif dan legislatif. Harmonisasi ini menciptakan tata kelola yang akuntabel dan transparansi.

Demikian dikemukakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kala menghadiri pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024  menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (30/7). 

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa itu menyampaikan, laporan ini merupakan wujud tanggungjawab dalam melaksanakan amanat undang-undang bidang keuangan negara tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam membantu. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkap Bupati Husniah.

Dirinya menyebut, Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus berupaya untuk melakukan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Sehingga pihaknya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak khususnya jajaran DPRD yang telah bekerja dalam mencermati, mengevaluasi dan telah memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

“Pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi terhadap ketaatan dan kepatuhan pada perundang-undangan yang mengatur tata Kelola keuangan serta pengendalian intern yang semakin baik,” jelasnya. 

Adapun realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2.084.321.728.563,70 sedangkan untuk Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga total realisasinya sebesar Rp2.094.397.471.151,85. 

“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan ditindak lanjuti bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarkatan,” harapnya. 

Sementara, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Nur Sirajuddin mengatakan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan pada 7 Juli 2025 lalu yang kemudian dilanjutkan pada Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025. Selanjutnya dilakukan pembahasan banggar dan TAPD hingga 29 Juli 2025 kemarin, setelah kemudian menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda di hari ini. 

“Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wabup Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini, sehingga setelah melalui berbagai tahapan kami menyetujui ranperda ini menjadi Perda,” katanya.(rus)

Sumber: