Perda RPJMD Gowa 2025-2029 Resmi Disahkan

PARIPURNA RPJMD---Ketua Pansus RPJMD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman menyalami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang disela rapat paripurna di DPRD Gowa, Rabu (6/8/2025)--
DISWAY,GOWA-----Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi disahkan jadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Perda RPJMD dilakukan melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Gowa, Rabu (6/8).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyambut positif pengesahan Perda RPJMD ini. Dimana, kata dia, RPJMD ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih serta mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui proses perencanaan partisipatif dan merupakan perwujudan nyata janji-janji politiknya pada masa kampanye yang lalu.
Karena itu, Bupati Husniah bersama Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin (Hati Damai) pun berkomitmen mewujudkan visi misi daerah yang tertuang dalam RPJMD tersebut.
“RPJMD ini telah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Bupati Husniah.
Ia menerangkan, apa yang tertuang dalam RPJMD disusun atas pemikiran dan kesepakatan bersama dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Gowa lebih maju dengan kehidupan masyarakat yang sejahtera di masa yang akan datang.
Untuk itu, bupati perempuan pertama Kabupaten Gowa ini menekankan kepada SKPD agar RPJMD menjadi pedoman dalam menyusun Renstra perangkat daerah.
“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal pelaksanaannya secara konsisten, terukur dan akuntabel. Seluruh Perangkat Daerah dapat menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Bupati Husniah pun mengapresiasi legislatif atas sinergitasnya dalam menyusun dan membahas RPJMD ini sehingga mendapatkan persetujuan menjadi peraturan daerah.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmenbersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan sehingga mampu diselesaikan hingga menjadi Perda,” ungkapnya.
Juru Bicara Pansus DPRD RPJMD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman mengatakan pembahasan Ranperda ini berlangsung sekitar tiga pekan. Dimulai sejak 18 Juli hingga 5 Agustus 2025.
“RPJMD ini berfungsi menjadi pedoman Pemda dalam menjalankan program daerah secara rinci yang berisi visi misi kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program OPD, dan indikator dan target kinerja yang berpedoman pada RPJMD provinsi dan nasional,” katanya.
Ia menyampaikan RPJMD ini bukan hanya penjabaran dari visi misi daerah, namun juga selaras dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan menjawab isu strategis seperti pembangunan manusia, kemiskinan ekstrem, pengangguran, tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.
“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah, karena kita dapat memastikan bahwa RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Sehingga Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh pansus maupun tim penyusun RPJMD yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(rus)
Sumber: