1.131 Napi Lapas Sungguminasa Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI

1.131 Napi Lapas Sungguminasa Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI

REMISI--- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan napi Lapas Kelas IIA Sungguminasa usai pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Hasanuddin, Minggu (17/8/2025)--

DISWAY,GOWA——Kabar gembira datang dari 1.131 narapidana atau napi penghuni Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Gowa. Bagaimana tidak. Mereka mendapat hadiah remisi di hari Kemerdekaan Indonesia.

SK remisi itu diserahkan oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80 Tahun di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Minggu (17/8).

Para napi yang mendapat hadiah remisi kemerdekaan merupakan warga binaan  Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA  Sungguminasa.

Melalui sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Husniah mengatakan bahwa, Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan pemasyarakatan atau WBP.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Imigrasi memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.

Lanjutnya, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial.

“Proses pembinaan ini berhubungan kuat dengan proses penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki,” jelasnya.

Olehnya itu, bupati perempuan pertama Kabupaten Gowa ini berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesannya.

Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.

“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Armyn Fauzi menyampaikan untuk Lapas Narkotika Kelas IIa yang mendapatkan remisi sebanyak 521 orang WBP untuk Remisi Umum dan pada Lapas Perempuan sebanyak 610 orang untuk Remisi Dasawarsa dari 668 penghuni Lapas tersebut.

"Adapun WBP yang tidak atau belum mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa dikarenakan belum memenuhi syarat administratif dan substantif," pungkasnya.(rus)

Sumber: