Salah Satu Komisioner BAZNAS Bone Diduga Langgar Kode Etik

Salah Satu Komisioner BAZNAS Bone Diduga Langgar Kode Etik

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Salah satu komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Bone dituding telah melanggar Perbaznas nomor 1 tahun 2018 tentang kode etik .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berdasarkan Perbaznas tersebut, pada pasal 8 poin H, Amil zakat/petugas BAZNAS tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi, keluarga maupun golongan dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Amil Zakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun faktanya, salah satu toko besar yang diketahui milik salah satu komisioner BAZNAS menjadi tempat pembelian barang yang akan disalurkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Ini sudah jelas sebuah pelanggaran<br>kode etik dan kenapa tidak belanja ke toko kecil supaya mereka juga bisa rasakan manfaat dari BAZNAS, " ungkap Asrul Rahman .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Asrul Rahman yang merupakan salah satu aktivis muda pemerhati kesejahteraan Masyarakat Bone, menilai jika selama ini pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di jajaran BAZNAS selama ini tidak pernah diketahui nominalnya. Padahal Bone merupakan daerah besar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"UPZ di Desa saja tidak kita tahu berapa jumlah zakat fitrah yang mereka kelola dan besar kemungkinan BAZNAS tidak miliki semua data pengelolaan zakat di semua UPZ sampai saat ini," ungkapnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Asrul memaparkan jika BAZNAS Kabupaten Bone pernah mendapatkan peringatan keras dari ketua BAZNAS Nasional pada tahun 2018. Pasalnya BAZNAS menyalurkan zakat fitrah ke amil sekitar 40 persen padahal hak amil hanya 12,5 persen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Asrul bahkan mengakui, telah mengantongi beberapa bukti terkait dengan beberapa pelanggaran dan dugaan penyelewengan yang terkait pada BAZNAS Bone. Itu telah dilaporkannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pekan lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"InsyaAllah senin nanti saya diarahkan oleh bagian PTSP Kejati untuk cek perkembangan laporan, " pungkas Asrul.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: