Dimabuk Ballo, Lalu Bacok Warga

--
DISWAY,BOMAR---Ballo memang asyik bagi penikmatnya. Hanya saja, jika tuak khas Makassar itu ditenggak berlebihan maka dampaknya tak baik juga.
Seperti yang dilakukan H (45). Dalam keadaan mabuk berat usai minum ballo, H membacok orang. Korban berinisial HJ. Umurnya sebaya dengan H.
H membacok HJ yang mengenai dahi korban. Kejadian Selasa (26/2025) sekira Pukul 26/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Malino, Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Korban saat itu sedang berada di warung miliknya ketika didatangi pelaku yang membawa sebilah parang. Tanpa basa-basi, pelaku mengancam akan membunuh korban lalu membacoknya hingga mengenai bagian dahi.
Korban sempat menghindar dengan bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan H pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 03.45 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 26 Agustus 2025, serta tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Lalu digelandang ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Alfian, Kamis (28/8/2025).
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional tuak (ballo) sebelum mendatangi warung korban dan melakukan pembacokan. Setelah kejadian, pelaku langsung pulang ke rumahnya.
"Catatan polisi, pelaku pernah menjalani proses hukum pada tahun 2013 dengan kasus serupa, yakni penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ungkapnya.(rus)
Sumber: