Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan

Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan

Polres Maros amankan barang bukti dari pelaku pengedar narkoba--

DISWAY, MAKASSAR  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial Instagram. 

 

Seorang pria berinisial SL alias Sulaeman (32) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 51 gram.

 

Kasus ini diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit II IPDA Erwin. Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.15 Wita, tim menangkap pelaku saat sedang “menempel” atau menyimpan paket sabu di Jalan Poros Maros–Makassar, Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale.

 

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 7 sachet sabu terbungkus lakban abu-abu di saku pelaku. Petugas juga menemukan bukti percakapan di Instagram terkait dugaan transaksi narkoba.

 

Pelaku mengakui akun Instagram tersebut miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke salah satu kamar kos di Kompleks BTN Hartaco, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar. 

 

Di sana ditemukan satu sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangan pelaku, polisi juga menemukan lagi 7 sachet sabu di beberapa lokasi di Maros. Total barang bukti yang disita mencapai 51 gram sabu.

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan saat ini baru satu orang pelaku yang diamankan dengan status pengedar.

 

Sumber: