Pemkot Makassar

Warga Keluhkan Pabrik Stone Crusher, Camat Parangloe : Penindakan di Provinsi

Warga Keluhkan Pabrik Stone Crusher, Camat Parangloe : Penindakan di Provinsi

DIKELUHKAN--- Pabrik stone crusher milik PT CMS di Poros Malino, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Gowa diabadikan, Sabtu (27/9/2025). Keberadaan pabrik stone crusher ini dikeluhkan oleh masyarakat.--

DISWAY,GOWA---Bukan hanya tambang ilegal yang jadi sorotan masyarakat, khususnya di Kecamatan Parangloe, Gowa. Aktivitas pabrik stone crusher juga dikeluhkan. 

Selain masalah debu saat beroperasi, suara pabrik stone crusher yang bising menghadirkan ketidaknyaman bagi warga. 

Salah satu pabrik stone crusher yang dinilai meresahkan ialah milik PT CMS. Tak cuma debunya saja, material dari pabrik PT CMS yang lokasinya berada tepat disisi ruas Poros Malino kerap meluber turun ke jalan dan cukup membahayakan pengendara. 

"Setiap melintas di depan pabrik stone crusher ini, saya harus hati-hati dan tutup mulut karena debunya luar biasa sekali. Bisa menimbulkan penyakit. Belum lagi, butiran materialnya berserakan turun ke jalan. Membahayakan pengendara," ujar Adi, salah satu pengendara motor, Sabtu (27/9/2025). 

Informasi diperoleh, pabrik stone crusher PT CMS ini pernah lama berhenti beroperasi. Namun sekarang beroperasi kembali setelah pabrik ini berpindah tangan alias dijual.

"Pemilik lama menjual pabrik ini ke Thiao," ungkap karyawan PT CMS, Ferry.

Selain PT CMS, pabrik stone crusher milik Optima Jaya Perkasa juga menjadi sorotan warga. Kendati belum optimal beroperasi, namun warga yang rumahnya berdekatan dengan pabrik stone crusher milik Optima sudah mulai resah. Mereka khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan.

"Debu dan suara bising jadi kekhawatiran. Selain berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar pabrik, suaranya juga pasti bising dan bisa mengganggu kenyamanan. Apalagi, pabrik ini ternyata sangat besar," keluh warga Dusun Bontojai, Desa Borisallo, Iqbal Jumarang. 

Iqbal mempertanyakan, kenapa ada pabrik stone crusher dibangun di tengah pemukiman warga. Ia pun berharap instansi berwenang dapat menyikapi keresahan warganya. 

"Pemerintah terkait harus bersikap, sebelum muncul masalah besar. Sebaiknya, keberadaan pabrik ini dievaluasi. Belum lagi, lokasinya tepat di tengah pemukiman," ucapnya ketus.

Camat Parangloe, Muh Basir Asri yang dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan, aktivitas pabrik stone crusher merupakan kewenangan provinsi. Mulai dari perizinan. Pun penindakannya menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. 

"Jadi bukan kewenangan daerah (Gowa). Itumi, bupati juga dilematis. Sebab, mulai dari perizinan semua dikeluarkan oleh provinsi. Sehingga penindakan juga jadi kewenangan provinsi,. Bisaji ditutup kalau masyarakat yang bergerak," katanya.(rus)

Sumber: