Pemkot Makassar

Hakim Kabulkan Praperadilan Hamsul, Polisi Diminta Benahi Prosedur

Hakim Kabulkan Praperadilan Hamsul, Polisi Diminta Benahi Prosedur

Pengadilan Negeri Makassar. --

Menurutnya, jalan keluar kasus ini ada pada perbaikan prosedur. “Kalau sudah lengkap, penetapan tersangka bisa diajukan kembali. Kejahatan TPPU tidak akan tertutup karena selalu mengikuti kejahatan asal. Intinya, penyidik harus menyesuaikan langkahnya dengan putusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Dengan putusan ini, hak-hak hukum Hamsul HS untuk sementara dipulihkan. Namun, sebagaimana ditegaskan para narasumber, aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk memperbaiki prosedur penyidikan. Jika perbaikan dilakukan, pintu menuju persidangan perkara TPPU tetap terbuka.(*)

Sumber: