Kopel Dorong Temuan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bulukumba Diselidiki
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba mendorong agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan anggaran perjalanan dinas DPRD Bulukumba. Pasalnya, temuan biaya perjalanan dinas hampir setiap tahun terjadi dilingkup anggota dewan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Usulan penyelidikan ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menyebabkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara. Sebab, adanya perjalanan dinas yang dianggap tak sesuai prosuder, misalnya uang harian, penginapan dan transportasi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Koordinator Kopel Bulukumba, Muhammad Ja'far, mengungkapkan, bahwa temuan ini hanya sampel, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk kegiatan lainnya. Bahkan, kata dia, kejadian ini bisa menjadi terdapat temuan yang berpotensi merugikan negara. Maka perlu mendapat perhatian.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pengembalian harus bisa menjadi bukti permulaan untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Apalagi, ini hampir setiap tahun terjadi, maka ini pintu masuk bagi penegak hukum," ujar Muhammad Ja'far, Kamis, 29 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Salah satu pemerhati hukum Bulukumba, Asyikin, menambahkan, bahwa pengembalian tak menghapus proses hukum. Karena yang diproses dihukum adalah perbuatannya, bayangkan jika tidak ditemukan. Maka uang negara akan hilang yang bukan peruntukannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang di UU (Undang-Undang) Tipikor pasal 4 jelas mengatur, dimana disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana," kata Asyikin, di Warkop Jallo Bulukumba.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Asyikin mendorong, pihak penegak hukum lebih pekah melihat persoalan ini. Sebab, jika setiap orang melakukan tindakan penyalahgunaan lantas dapat mengembalikan, lalu dimasukkan Undan-Undang (UU) Tipikor dimasukkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Coba kalau tidak ditemukan, pasti dia tidak akan melakukan pengembalian, berarti ada niat melakukan penyalahgunaan jabatan," ungkap mantan aktivis Mahasiswa UMI Makassar ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sekwan DPRD Bulukumba, Abdul Rahman, menjelaskan, masalah temuan BPK, khususnya perjalanan dinas sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2000. Disini sangat jelas bahwa anggota DPRD melakukan perjalanan dinas dan tidak menemukan bukti pembayaran, maka anggota DPRD bisa melakukan pertanggungjawaban ril yang ditandatangani yang bersangkutan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Waktu pemeriksaan BPK dilakukan, BPK hanya mengambil dua sampel, yakni DPRD dan Sekretariat daerah. Dan temuan BPK bukan temuan perjalanan dinas anggota DPRD yang ditemukan, tapi juga ada temuan perjalanan Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Sekretariat DPRD," tutupnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Syamsir Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: