Pemda Maros Jawab Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD

--
DISWAY, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Maros dalam rangka penyampaian jawaban atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/10/2025).
Agenda rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh Fraksi lingkup DPRD Maros, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Maros, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Maros. M. Ferdiansyah memaparkan jawaban pemerintah daerah terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi, yang dinilai penting untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.
Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, melalui Kepala Bapenda Maros dalam amanatnya mengatakan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam mengelola potensi daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah.
“Kami di DPRD siap bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Sumber: