Pemkot Makassar

Pemkab Maros Gratiskan Pajak Senilai Rp 1,4 Miliar dari PBB-P2, Juga Hapus Denda Keterlambatan

Pemkab Maros Gratiskan Pajak Senilai Rp 1,4 Miliar dari PBB-P2, Juga Hapus Denda Keterlambatan

--

DISWAY, MAROS – Sebanyak 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang nilainya di bawah Rp 20 ribu tetap digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan kebijakan pembebasan pajak ini sudah berlaku sejak 2017 melalui peraturan Bupati. Nilainya tidak main-main, mencapai Rp1,4 miliar.
“Semua PBB dengan nilai di bawah Rp20 ribu tetap kami gratiskan. Umumnya, tanah dengan NJOP kecil dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Chaidir menegaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB di Maros. Hanya saja sejak 2023, ada penyesuaian: pajak kini mencakup bangunan, bukan hanya tanah.
“Itupun atas permintaan pemilik sendiri, karena di lahannya sudah ada bangunan,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.
Selain membebaskan PBB kecil, Pemkab Maros juga meluncurkan program penghapusan denda bagi wajib pajak.
Program ini berlaku sejak awal Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Meski ada keringanan, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB bisa tercapai.
Hingga awal Agustus 2025, realisasi PBB baru menyentuh Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari target. Namun, tren pembayaran biasanya meningkat setelah panen padi.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menyebut potensi penerimaan besar juga datang dari sektor usaha, termasuk PT Angkasa Pura (Rp17 miliar) dan Grand Mall Maros (Rp1 miliar).
Untuk menggenjot capaian, pihaknya akan melakukan jemput bola ke 14 kecamatan.
“Mulai 19 Agustus hingga 30 September, tim kami turun langsung untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online,” katanya.
Ferdiansyah mengingatkan, pembayaran setelah 31 Oktober 2025 akan otomatis dikenai denda.
“Kami imbau warga tidak menunggu jatuh tempo agar terhindar dari sanksi,” tambahnya.
Salah satu warga, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak adanya kenaikan PBB.
“Tahun lalu saya bayar Rp89 ribu, tahun ini jumlahnya sama,” ujarnya lega.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Maros berharap dapat membantu masyarakat kecil sekaligus tetap menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: