Saefullah Latief Desak Bupati Bone Ambil Sikap Soal Jabatan Plt yang Kadaluarsa

Saefullah Latief Desak Bupati Bone  Ambil Sikap  Soal Jabatan Plt yang Kadaluarsa

<!-- wp:paragraph --> <p>Ketgam: <em>Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone, Saefullah Latief</em>. <em>(Dok.Disway) </em></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone, Saefullah Latief mendesak Bupati Bone, Andi Fashar Padjalangi segera mengambil sikap menyoal sorotan masyarakat tentang jabatan Pelaksana tugas ( Plt) di sejumlah instansi terkait yang sudah kadaluarsa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Bupati Bone ini harus segera bersikap untuk menanggapi sorotan masyarakat terkait Plt yang dinilai kadaluarsa," kata Saefullah di kantor DPRD Bone, Selasa, 1 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut dia, jika jabatan Plt yang kadaluarsa dibiarkan berlarut-larut, maka segala keputusan dan kebijakan yang diambil tidak berlaku berdasarkan hukum dan aturan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan, Saefullah menghawatirkan, tunjangan yang diterima dan nikmati oleh Plt yang sudah melewati masa tugasnya, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Sudah jelas jika masa jabatan yang melewati sesuai aturan yang berlaku itu pastinya segala kebijakan dan aturan yang dikeluarkan tidak bisa diberlakukan. Begitupun dengan segala bentuk honor ataupun tunjangannya bisa disebut korupsi," sorotnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, di lingkup Pemkab Bone saat ini terdapat enam jabatan setingkat eselon II yang dijabat Plt dan beberapa di antaranya sudah melewati batas waktu sesuai regulasi, atau kadaluarsa. Di mana jabatan Plt, hanya berlaku selama enam bulan, seperti yang dijabat Plt Dirut RSUD Rumah Sakit Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sesuai regulasi, jabatan Plt yang sudah kadaluarsa atau melewati dari masa jabatan Plt diatur berdasarkan Badan Kepegawaian Negara halaman 5 poin 11 surat edaran Nomor 1 / SE / 1 / 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, yang isinya bahwa Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal itu juga bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). ( <strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: