Pemkot Makassar

Bupati Maros Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam

Bupati Maros Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam

--

DISWAY, MAROS – Bupati Maros Chaidir Syam mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan dan pemilik kendaraan angkutan material mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.
Chaidir menetapkan jam operasional pengangkutan material tambang hanya diperbolehkan pada pukul 08.00–16.00 Wita.
“Aturan ini dibuat untuk mencegah kecelakaan, khususnya saat jam sibuk ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Selain pembatasan waktu, Chaidir menegaskan setiap kendaraan angkutan wajib mematuhi aturan tonase, tidak membawa muatan berlebih, serta menutup muatan dengan terpal untuk mencegah tumpahan di jalan.
Roda kendaraan juga diwajibkan dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang.
“Kendaraan harus laik jalan dan sesuai ketentuan dimensi. Pengemudi wajib memiliki SIM, tidak boleh di bawah umur, dan tidak berada di bawah pengaruh narkoba atau zat adiktif,” tegasnya.
Bupati Maros itu juga menetapkan batas kecepatan maksimal kendaraan tambang hanya 40 kilometer per jam.
Sementara itu, Wakil Bupati Muetazim Mansyur menyebut saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang beroperasi di Kabupaten Maros.
“Paling banyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung. Sebagian besar bergerak di sektor galian C dan mineral non-logam,” ujarnya.
Ia menambahkan, kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Maros.

Sumber: