SK P3K Lingkup Pemkab Sinjai Masih Berproses di BKN
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemkab Sinjai yang dinyatakan lulus masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan, Senin, 1 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mantan Sekretaris DPRD Sinjai ini mengungkapkan bahwa saat ini SK pegawai P3K menunggu hasil dari BKN. Olehnya itu, para peserta P3K yang telah dinyatakan lulus pada rekruitmen formasi 2021 agar bersabar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saat ini masih berproses di BKN, kita masih menunggu hasilnya. Begitu selesai kita akan jadwalkan untuk diserahkan, diharapkan agar bersabar," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lukman lanjut mengatakan, bahwa untuk formasi tahun 2021 jumlah peserta P3K yang dinyatakan lulus seleksi guru jumlahnya sebanyak 545 orang. Jumlah ini terdiri dari dua tahap, untuk tahap bertama sebanyak 333 orang dan tahap kedua sebanyak 212 orang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang dinyatakan lulus pada tahap pertama dan kedua untuk seleksi guru jumlahnya sebanyak 545 orang. Total formasinya sebanyak 890 orang, jadi untuk seleksi tahap ketiga tersisa 345 orang," jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: