Kejari Bone Serahkan Barang Bukti Detonator ke Brimob Polda Sulsel
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone<br>menyerahkan barang bukti sebuah detonator (bahan peledak) kepada Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel untuk dimusnahkan. Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejari Bone, Kamis, 4 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam kepada Danden Gegana, Kompol Rudi Mandaka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian barang bukti berupa bahan peledak itu akan dimusnahkan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu Explosing / Diledakkan dan Netralisir. Peledakan dilakukan dengan empat kali ledakan. Setiap satu kali ledakan terdiri dari 125 detonator (Amonium Nitrate) dan sisa Amonium Nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut kepala kejaksaan negeri Bone, jika Barang bukti tersebut merupakan berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak empat perkara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Setelah penyerahan bahan peledak tersebut ,tim Gegana dari Brimob Polda Sulsel langsung ke lokasi pemusnahan di Desa Lemoape yang disaksikan beberapa tamu undangan termasuk dari pemerintah setempat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun rincian barang bukti yang l dimusnahkan di antaranya: 510 buah detonator, 24 buah botol sirup dan satu buah botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate, 24 buah jergen ukuran dua liter diduga pupuk Amonium Nitrate, satu buah jergen ukuran lima liter berisi pupuk Amonium Nitrate, satu rol selang, dua buah regulator, dua pasang pin selam, satu botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: