Police Goes to School Ala Polwan Polres Sinjai Sambut Hari Jadi Ke-74
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Dalam Rangka Hari Jadi Ke-74 Polwan Republik Indonesia Tahun 2022, Polwan Polres Sinjai menggelar kegiatan Polwan Goes To School ke SMK Negeri 2 Sinjai, Jalan Andi Mandisini, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin, 8 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kegiatan dipimpin oleh Kanit PPA Polres Sinjai Aiptu Rospida, S.Sos bersama beberapa personel Polwan Polres Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Aiptu Rospida mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan Sosialisasi tentang cerdas dan aman dalam Bermedia Sosial serta mengimbau untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam kegiatan ini, kita memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi SMKN 2 Sinjai terkait kasus-kasus pelanggaran di media sosial yang sangat rentan terjadi dikalangan pelajar ditingkat sekolah menengah atas.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya berharap kepada adik-adik pelajar untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena sudah banyak kejadian yang terjadi di Kabupaten Sinjai, ada beberapa korban yang melaporkan di PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. Olehnya itu diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial," jelas Kanit PPA Polres Sinjai ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lanjut Aiptu Rospida mengatakan, bahwa banyaknya pengaduan terkait pencemaran nama baik atau penghinaan atau biasa juga orang menyebutnya membully, kemudian ada ujaran kebencian dengan unsur sara, menyebarkan berita-berita hoax, agar hal tersebut untuk dihindari dan tidak menjadi pelaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Perlu juga adik-adik berhati-hati dengan modus penipuan online, ini juga banyak sekali kasus penipuan online yang terjadi, jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran dari media sosial yang tidak jelas," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Aiptu Rospida menambahkan, bahwa beberapa platform media sosial dan dasar-dasar pokok serta dasar hukum dalam bermedia sosial yang kini merebak diseluruh kalangan. Seperti, tindak pidana yang ditangani UU ITE diantaranya pencemaran nama baik, unsur sara atau ujaran kebencian atau Hate Speech, pencurian data, hacking, menyebarkan berita bohong, illegal akses, penipuan online serta melanggar kesusilaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kita berharap seluruh pelajar khususnya di SMKN 2 sinjai tidak ada yang menggunakan narkoba, lantaran itu melanggar hukum. Selain itu kami menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah ada UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelanggar medsos," pungkasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: