Eleveted atau At Grade? Desain Rute Rel Kereta Api Makassar Harus Mengacu Kesepakatan Awal

Eleveted atau At Grade? Desain Rute Rel Kereta Api Makassar Harus Mengacu Kesepakatan Awal

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko turut bersuara atas silang pendapat yang terjadi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi soal kelanjutan pembangunan rute rel kereta api segmen E.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Legislator yang membidangi Komisi Pembangunan ini, polemik kelanjutan pembangunan rute rel kereta api di Kota Makassar merupakan persoalan sederhana.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Asalkan, kata dia, Pemkot dan Pemprov serta Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) mengacu terhadap kesepakatan awal kelanjutan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Apakah kesepakatan awal menggunakan desain Eleveted (layang) atau At Grade (darat).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Inilah kesepakatan awal kita harus buka. Pasti ada petunjuk. Karena pasti sudah digambarkan memang (desain rute rel kereta api) sebelum diprogramkan ini. Inilah kita harus dudukan bersama untuk mencapai kesepakatan, " kata Sangkala, Rabu, 10 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk membuat terang persoalan tersebut, diakui Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkot, Pemprov dan BPKA Sulsel. Adapun agenda RDP tersebut rencananya digelar, 12 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Inilah yang kita mau fasilitasi duduk bersama membicarakan terkait eleveted atau at grade. Mudah mudahan melalui rapat dengar pendapat ini ada solusi, " katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diungkapkan Sangkala, untuk Komisi C sendiri tidak mempersoalkan terkait desain yang akan digunakan dalam kelanjutan pembangunan rute rel kereta segmen E ini. Asalkan mengacu terhadap perjanjian awal dan dilakukan analisis.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mengingat lahan yang akan dilewati rute rel kereta Api Segmen E tersebut merupakan milik Pemerintah Kota. Sedangkan proyek Kereta Api ini dihadirkan oleh Pemprov.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Tapi bagaimana pun juga kita harus kembali ke konsep perjanjian awal, apakah eleveted atau at grade. Inilah yang mau dipertemukan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi dan BPKA. Jadi mau eleveted atau at grade yang penting disepakati pemerintah kota, pemerintah provinsi dan pengelola (BPKA), " sebutnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebutkan bahwa desain rute rel kereta api segmen E diduga diubah secara sepihak dari Eleveted menjadi At Grade. Itu dianggap jelas bertolak belakang dengan kesepakatan awal dengan pihak - pihak terkait.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada oknum yang merubah desain eleveted.<br>Perlu diselidiki ini. Ada rel kereta api di Maros dilakukan konsep eleveted untuk melewati gudang. Ini gudang swasta kenapa dikasih eleveted. Kenapa permintaan swasta dipenuhi, pemerintah tidak. Ini agak aneh, " ungkap Danny Pomanto kepada wartawan di kantor DPRD Makassar, Senin, 18 Juli 2022 lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Danny Pomanto mengungkapkan, jika rel kereta api segmen Makassar tidak menggunakan konsep eleveted, akan menimbulkan persoalan baru. Mulai dampak sosial hingga lingkungan serta merusak tata ruang kota.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak hanya itu konsep At Grade terbentur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pemerintah sudah ada RTRW dan Perda.<br>Tidak sesuai komitmen awal, melanggar tata ruang dan menyisahkan kerugian warga Kota Makassar, " tandas Wali Kota berlatar belakang arsitek itu. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: