HUT RI Ke-77 Tahun, 127 Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Kado Remisi
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Sebanyak 127 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapatkan kado remisi di puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Remisi kemerdekaan 17 Agustus ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak kepada 2 perwakilan warga binaan di sela puncak peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan di Lapangan Sinjai Bersatu, Rabu, 17 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Momentum penyerahan remisi 17 Agustus tersebut, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan, baik Forkopimda Kabupaten Sinjai, pejabat daerah hingga tokoh masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mengatasi sebagian permasalahan utama yang dihadapi jajaran pemasyarakatan, terkhusus di rutan sinjai yang pada saat ini over kapasitas," ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Muhammad Ishak mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mereka yang menerima remisi adalah warga binaan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas/rutan/cabrut dengan predikat baik," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lanjut Ishak mengatakan, syarat berikutnya yaitu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Aturan pemberian remisi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain yang belum dapat remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan dan berkelakuan baik karena demikianlah syarat untuk mendapat remisi," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara, diketahui saat ini total warga Binaan Rutan Kelas IIB Sinjai jumlahnya sebanyak 226 orang. Itu terdiri dari 183 berstatus Narapidana dan 43 orang berstatus tahanan.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: