Kapolres Bone Diminta Tertibkan Pelaku Ilegal Fishing
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Maraknya pelaku ilegal fishing di perairan teluk Bone mulai jadi sorotan dan perhatian beberapa pihak khususnya para petani tambak di Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kapolres Bone diminta tidak hanya fokus pada kasus kriminal tertentu saja, namun harus melihat kondisi kejahatan yang terjadi di laut terkait ulah pelaku atau nelayan melakukan ilegal fishing di perairan teluk Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Banyaknya keluhan dari berbagai petani tambak di beberapa kecamatan di kabupaten Bone patut untuk dipedulikan dan ditindak lanjuti. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Rumah Curhat Kabupaten Bone, Mukhawas Rasyid.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengungkapkan, kejahatan ilegal fishing di kabupaten Bone merajalela, namun ironisnya belum tersentuh sama sekali oleh pihak berwajib.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Ilegal fishing itu jika dibiarkan larut, malah kedepannya habitat di lautan akan punah dan anak cucu kita akan merasakan dampaknya jika tidak cepat diatasi, " kata Mukhawas, Jumat, (19/8).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mukhawas meminta Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, sebagai putra asli Bone bisa mendengar jeritan para petani tambak akibat ulah dari ilegal fishing yang dinilai tidak tersentuh hukum hingga saat ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya dengan adanya kegiatan ilegal fishing secara terbuka terjadi diempat kecamatan dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni: Pertama penangkapan ikan tanpa izin, kedua penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, ketiga penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, dan keempat penangkapan ikan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Para petani tambak di empat kecamatan telah mengadukan ke kami di rumah curhat untuk dilaporkan atau diteruskan ke pihak terkait seperti Polairud untuk segera ditindaklanjuti," harapnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Alasannya, petani tambak tidak bisa lagi menikmati hasil panennya dikarenakan semua bibit - bibit ikan, udang, kepiting yang ada di laut dimana tempat menetasnya secara alami pada garis pantai teluk Bone tidak bisa lagi masuk di tambak dikarenakan semua bibit ikan, udang dan kepiting disikat habis oleh pelaku illegal fishing.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mukhawas menjelaskan, jika petani tambak di empat kecamatan itu meminta LSM Latenritta dan Rumah curhat masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib dan segera ditertibkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mukhawas memaparkan secara detail jika laporan petani tambak itu berdasar karena hal itu ilegal fishing tentu sangat bertentangan dengan undang - undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Omnibus Law BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 49 tentang sanksi administrasi poin 1 dan poin 2, pasal 49 B tentang ketentuan pidana penjara enam tahun denda dua puluh milyar rupiah, terdapat halaman 34 penerbit tim pustaka yustisia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dan juga UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: