Kejari Sinjai Gelar Jumpa Pers Dua Kasus Korupsi

Kejari Sinjai Gelar Jumpa Pers Dua Kasus Korupsi

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar jumpa Pers terkait dua kasus korupsi yang dihadiri para awak media, baik media TV, Online dan media cetak yang digelar di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin, 22 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jumpa Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Djoharca Dwiputra, Kasi Intel Andi Zulkifli.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Zulkarnaen mengatakan, dalam jumpa Pers ini memberikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi, yakni penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hiba pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahwa diketahui PDAM Sinjai pada tahun 2017-2019 menerima dana hiba dari pemerintah pusat yaitu Kementerian PUPR sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hiba berbasis kinerja terukur dimana untuk sistem pembayarannya dilakukan dengan pemerintah memberikan dana kepada PDAM melalui pernyataan modal dan kemudian Kementerian PUPR akan mengganti dana tersebut sesuai dengan jumlah sambungan rumah yang telah diverifikasi oleh BPKP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Besaran dana hiba pada tahun 2017 sebesar Rp.2 miliar dan pada tahun 2018-2019 sebesar Rp.3 miliar, yang mana dana tersebut difungsikan untuk sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dana tersebut juga difungsikan untuk pipa jaringan distribusi namun, dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum dan pelaksanaannya tidak berjalan dengan semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami juga telah melakukan pemerikaan saksi-saksi sekitar 20 orang yang telah kita amb keterangannya, kemudian telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen dan kemudian kita lakukan ekspose perkara dan kita simpulkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1 miliar," sambungnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Zulkarnaen mengungkapkan, bahwa pada hari ini disampaikan juga telah menetapkan tersangka yaitu salah seorang pejabat PDAM periode 2017-2019 dengan inisial (S). Tersangka terancam hukuman pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dari hasil pengumpulan bukti-bukti pada proses penyelidikan, untuk sementara ini kita tetapkan 1 tersangka," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk kasus selanjutnya, Zulkarnae menambahkan bahwa sepanjang tahun 2022 ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan yaitu dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan fisik bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan yang bersumber dari bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMKPK) sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai tahun anggaran 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Posisi kasusnya pada tahun 2021, SMKN 1 Sinjai menerima bantuan pemerintah dengan total nilai bantuan sebesar Rp.2 miliar lebih dari Kemendikbudristek," sebutnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun, pelaksanaannya diketahui terdapat penyimpangan-penyimpangan seperti adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi dalam pembangunannya. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Adapun untuk jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan tim ahli, dan kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menetepkan calon tersangka," jelasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: