Melalui Sosper RTH, Andi Pahlevi Dorong Pemenuhan RTH Makassar Sebesar 30 Persen
<!-- wp:paragraph --> <p>MAKASSAR, DISWAY.co.id - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi mendorong untuk pemenuhan RTH sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rabu (24/8).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dimana, luasan RTH tiap kota harus mencapai 30 persen. Pembagiannya, 20 persen Ruang Terbuka Hijau milik Pemerintah Kota Makassar, sementara 10 persennya milik privat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mungkin kendalanya adalah lahan yang terbatas. Makanya, mesti dilakukan pemanfaatan segala ruang. Baik itu median maupun bahu jalan,” ucap, Andi Pahlevi dihadapan peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Andi Pahlevi menekankan pentingnya kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Hal ini demi menciptakan kualitas udara yang layak bagi masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Kita harus terus menggodok program-program yang pro RTH agar nantinya kehadiran ruang terbuka hijau ini betul-betul terealisasi dan dirasakan manfaatnya,” paparnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dirinya pun menekankan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil Ruang terbuka hijau yang masih dikelolah oleh pihak lain.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Banyak fasum fasos di kota Makassar yang terlantar atau belum dialihkan ke pemerintah kota dan masih dimiliki pihak ketiga dari perusahaan tersebut, sehingga kita meminta pemerintah Kota untuk segera memgambil dan meminta RTH yang masih berada di pihak lain," tutupnya. (Nca)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: