Dalih Pemprov Soal Gagal Tender Pembangunan Mattoanging Dianggap Hanya Basa-basi
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Dalih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyoal pembangunan Stadion Mattoanging yang gagal tender ketiga kalinya lantaran terganjal gugatan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) di Pengadilan Negeri Makassar dianggap hanya basa basi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya gugatan YOSS ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap Pemprov Sulsel atas aset lahan Stadion Mattoanging sudah dilayangkan sebelum stadion bersejarah itu dibongkar dan diratakan dengan tanah pada Oktober 2020 lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga mengundang pertanyaan, kenapa Pemprov berani membongkar Stadion Mattoanging, meski ada gugatan? Namun belakangan Pemprov Sulsel berdalih bahwa pembangunan stadion Mattoanging gagal tender untuk ketiga kalinya karena terganjal gugatan YOSS.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe menilai, dalih Pemprov terkait pembangunan Stadion Mattoanging yang mengalami gagal tender berulang kali hanya basa - basi. Menurut Ni'matullah ada hal teknis terkait gagal tender pembangunan stadion tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana sesuai mekanisme yang ada, Pemprov Sulsel dianggap tidak mungkin melakukan pembangunan Stadion Mattoanging. Alasannya Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melakukan perubahan desain Stadion Mattoanging, yang awalnya berkapasitas 40 ribu diturunkan menjadi 15 ribu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Padahal kata Ni'matullah, Pemprov telah melakukan tender Detail Engineering Design (DED) dan Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Stadion Mattoanging berkapasitas 40 ribu dengan pagu sekitar Rp20 miliar lebih, dan DED tersebut sudah selesai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga diungkapkan Ni'matullah, pembangunan Stadion Mattoanging harus berlandaskan DED dengan kapasitas 40 ribu penonton.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kalau soal stadion itu sesungguhnya ada persoalan serius dalam mekanisme pekerjaan proyek. Pekerjaan proyek itu standar mekanisme aturan membuat DED, jadi seluruh proyek apalagi bangunan besar seperti stadion itu, yang pertama ditender DED-nya, kalau sudah selesai DED-nya maka pembangunan fisiknya harus berdasar DED," kata Ni'matullah ditemui di kantor DPRD Sulsel, Kamis, (25/8).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Soal di Mattoanging, DED-nya itu kapasitas 40 ribu. Sehingga banyak wacana berkembang akan diturunkan 15 ribu atau modelnya berubah dan sebagainya. Menurut pemahaman saya, secara aturan nda mungkin kita melakukan pekerjaan fisik tidak berdasarkan DED, karena itu melanggar," sambung Ni'matullah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Maka dari itu, diungkapkan Ketua Demokrat Sulsel ini, penyebab utama gagal tendernya pembangunan Stadion Mattoanging lantaran terjadi perubahan desain dari kapasitas 40 ribu penonton menjadi 15 ribu. Ini dianggap bertentangan dengan DED awal pembangunan Stadion Mattoanging.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tiba - tiba kita menganggap (kapasitas) 40 ribu terlalu besar, cukup 15 ribu. DED nya mana kalau 15 ribu? karena DED yang ada itu kapasitas 40 ribu. Menurut saya itu yang menyebabkan gagal tender," ungkap politisi yang kerap disapa Ulla itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga kata Ulla, Pemprov Sulsel agak sulit melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging jika tidak mengacu pada DED yang kerjakan oleh PT Akronim dan PT Griksa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya kira agak berat OPD terkait untuk mau melakukan pekerjaan di luar DED, karena itu tidak ada dasarnya, itu korupsi juga kalau kerja di luar perencanaan awal. Saya kira itu masalah serius, soal - soal yang lain itu (alasan gagal tender) menurut saya seperti basa basi saja," ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan begitu, Ulla merasa pesimis di sisa masa kepemimpinan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pembangunan Stadion Mattoanging bisa dilaksanakan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kalau berdasarkan perhitungan manusia yah, kita berdoa saja sapa tau ada investor atau pemerintah pusat mau berbaik hati. Kalau perhitungan manusia saya kira masa pemerintahan pak Sudirman agak berat dia bangun. Tetapi kalau dia mau bangun stadion Mattoanging dia harus tender ulang DED lagi. DED awal itu Rp20 miliar," tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel dari fraksi PAN, Husmaruddin menyarankan Pemerintah Provinsi untuk mencari alternatif lain. Seperti mengalihkan anggaran Mattoanging yang dicanangkan sebesar Rp60 miliar terhadap kelanjutan Stadion Barombong Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana sejauh ini Stadion Barombong sisa membutuhkan biaya untuk perampungan. Di mana konstruksi pekerjaan bangunan stadion tersebut sudah mencapai 70 persen sebagaimana data Pemprov di 2019-2020. Hanya saja stadion tersebut dibiarkan terbengkalai hingga sekarang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kita berharap, kalau ada masalah teknis gagal tender berulang - ulang mestinya pemerintah kita mencari alternatif lain yang bisa melahirkan stadion. Sehingga tidak terkesan bahwa kita hanya bisa membongkar tidak bisa mewujudkan yang terbaik," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Ini harusnya alternatif kalau (Mattoanging) ini gagal, harus diupayakan stadion yang bisa kita push untuk bisa lebih baik, karena ini adalah kebutuhan. Jadi kita mau potensi yang ada ini bisa ada satu yang diwujudkan," pintanya menambahkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya Pemprov Sulsel melalui Kabid Humasnya, Sultan Rakib mengeluarkan pernyataan yang ramai diberitakan bahwa gagal tender ketiga kalinya pembangunan Stadion Mattoanging lantaran pihaknya berhati-hati karena ada gugatan terkait kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Makassar.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: